Benarkah Rizieq Ingin Menghambat Kasus Dugaan Konten Porno Dengan Firza Husein?

Polisi menganggap pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab berusaha menghambat penyidikan kasus dugaan konten porno karena kerap mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, jika merasa tidak bersalah, Rizieq seharusnya memenuhi panggilan penyidik.

"Itu menghambat juga karena dia ada di luar negeri," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5).


Argo berharap Rizieq kooperatif dan segera pulang ke Indonesia. Dengan demikian, kata Argo tidak berpikiran negatif kepada Rizieq.

"Biar menceritakan sejauh mana kasus yang ada," jelas dia.

Menurut Argo, meski dianggap telah berupaya menghambat penyidikan, polisi masih mengkaji untuk menjerat Rizieq dengan pasal tambahan atau tidak.

"Tunggu saja (kemungkinan pasal tambahan)," ucap Argo.

Dalam KUHP dijelaskan, menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana. Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sabagai saksi diatur dalam Pasal 224 ayat 1.

Pasal itu berbunyi: barangsiapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;

Hingga kini Rizieq belum menunjukkan itikad baik dalam memenuhi panggilan polisi.

Padahal sejumlah tokoh politik di tanah air seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta dia kooperatif dan segera pulang.

Polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan konten porno ini. Penetapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa Firza kedua kalinya pada Selasa (16/5).

Namun karena alasan kesehatan, polisi memutuskan untuk tidak menahan Firza yang juga terlibat kasus makar itu.


Berlangganan:


close

loading...