Mengejutkan!! Ternyata Ini Yang Membuat Panglima TNI Malu Kepada Presiden Jokowi..

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo malu ketika Presiden Joko Widodo lebih tahu daripada Gatot mengenai jumlah kerugian negara akibat kasus pengadaan helikopter AgustaWestland 101 tahun 2016. Saat itu, Gatot mengatakan kerugian negara hanya sekitar Rp150 miliar, tapi Jokowi mengatakan kerugiannya lebih dari Rp200 miliar.

"Presiden bertanya ke saya, 'kira-kira kerugian negara berapa bapak panglima?' Saya sampaikan ke presiden kira-kira minimal Rp150 miliar. Presiden menjawab, 'menurut saya lebih dari Rp200 miliar,' bayangkan panglima sampaikan itu, tapi Presiden lebih tahu, kan malu saya," kata Gatot dalam konferensi pers untuk mengumumkan penetapan tiga perwira TNI menjadi tersangka di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).


Gatot mengatakan Presiden telah memerintah agar kasus pengadaan helikopter diusut sampai tuntas. Pemerintah saat ini sedang gencar melakukan program tax amnesty.

"Maka saya berjanji ke presiden akan membentuk tim investigasi sehingga saya membuat surat panglima TNI Nomor Sprin 3000/xii/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang perintah membentuk tim investigasi pengadaan pembelian heli AW-101," kata Gatot.

Gatot menyerahkan pelaksanaan investigasi awal kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto. Pada 24 Februari 2017, KSAU mengirimkan hasil investigasi kepada Panglima.

"Dari hasil investigasi KSAU semakin jelas, tetapi ada pelaku-pelaku karena korupsi konspirasi. Dari ini maka bermodal investigasi KSAU, saya bekerja sama dengan kepolisian RI, BPK, khususnya PPATK dan KPK, tadi penyelidikan intensif terus menerus dan atas kerja sama ini sekali lagi kami ucapkan terima kasih," katanya.

"Yang saya tahu tim saya selalu mendampingi KPK siang malam dengan teliti dan akurat. Baru rekan-rekan media bertanya kenapa saya diam? Karena belum ada kepastian dan menggunakan berbagai macam teknik termasuk KSAU mengatakan proses pengadaan sesuai prosedur ini sebenarnya teknik untuk mengelabuhi para calon tersangkanya sehingga mereka enjoy," Gatot menambahkan.

Penyidik Polisi Militer TNI kemudian menetapkan tiga perwira menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen Marsma TNI FA, Letkol BW sebagai pejabat pemegang kas atau pekas, dan Pelda SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.

"Jadi dengan kerja sama hasil penyelidikan POM TNI dan KPK dan PPATK, terhadap dugaan penyimpangan pengadaan Heli AW-101 TNI AU, hasil sementara perhitungan ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dengan basis perhitungan saat itu nilai satu dolar AS sama dengan Rp13 ribu. Jadi luar biasa presiden hitung begitu cepat dan hasilnya," kata Gatot.

Gatot juga mengatakan proyek yang anggarannya mencapai Rp738 miliar tersebut sudah menjadi pembahasan publik.

"Presiden menanyakan kenapa terjadi seperti ini? Bahwa pada rapat terbatas bapak Presiden pernah menyampaikan dan disimpulkan dalam risalah oleh menteri Seskab nomor 288/seskab.dkk 12 2015 tgl 3 Desember 2015 bahwa atas arahan presiden sebagai berikut: kondisi ekonomi saat ini belum benar-benar normal maka pembelian helikopter AgustaWestland belum dapat dilakukan tapi kalau kondisi ekonomi sudah lebih baik lagi bisa beli, jadi untuk saat ini jangan beli dulu, ini presiden yang menyampaikan," katanya menceritakan pernyataan Jokowi saat itu.

Gatot mengungkapkan dalam rapat terbatas kala itu, Presiden minta pembelian heli AW -101 dilakukan dengan kerangka kerjasama government to government. Kemudian Menteri Sekretaris Kabinet Pratikno membuat surat ke Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor B230/Seskabpolhukam/4/2014 12 April 2016 perihal prediksi realisasi pengadaan alutsisia 2015-2016.

Salah satu pokoknya adalah rencana pengadaan realisasi alutsisa TNI AU produk luar negeri yang harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan khususnya UU 16 Tahun 2012 tentang industri pertahanan. Pengadaan alat pertahanan keamanan produk luar negeri hanya dapat dilakukan apabila belum dapat diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri sesuai dengan Pasal 43 UU Nomor 16 Tahun 2012.

"Presiden dalam beberapa kali ratas terakhir 23 Februari 2016 memberikan arahan intinya seluruh kementerian atau lembaga menggunakan produk dalam negeri yang selanjutnya perjanjian kontrak KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 juli 2016 antara Mabes TNI Angaktan Udara dengan Diratama Jaya Mandiri tentang pengadaan Heli angkut AW-101, jadi kontrak 29 Juli 2016," katanya.

"Kemudian surat panglima TNI kepada TNI AU No B4091/ix/2016 tanggal 14 September 2016 tentang pembatalan pembelian heli AW-101," kata Gatot.


Berlangganan:


close

loading...