Begini Himbauan Yusril Kepada KPK Untuk Tidak Minta Presiden Jokowi Intervensi DPR

Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra mengaku merenung ketika mendengar kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo untuk mengintervensi DPR. Saat ini DPR telah memutuskan untuk menggunakan hak angketnya terhadap KPK.

"Saya berpendapat permintaan seperti itu seyogianya tidak dilakukan oleh KPK mengingat keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum," kata Yusril dalam keterangan resmi, Selasa (13/6/2017).

Yusril Imbau KPK Tak Minta Presiden Jokowi Intervensi DPR

Melakukan angket adalah hak dan sekaligus kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan yang diatur di dalam UUD 1945 dan hukum yang berlaku. Fokus pengawasan melalui penggunaan hak angket itu adalah terhadap kebijakan pemerintah, dan terhadap pelaksanaan norma suatu undang-undang.

"KPK dibentuk dengan undang-undang, dan karena itu, DPR dapat menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki sejauh manakah undang-undang tersebut telah dilaksanakan," ujar Yusril.

Karena itu, menurut Yusril, masyarakat harus menghormati suatu lembaga negara, ketika mereka menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan oleh konstitusi.

Kalau DPR sudah memutuskan penggunaan angket, maka tidak ada lembaga lain yang dapat menghentikan dan atau mengintervensinya, kecuali atas amar putusan pengadilan yang setelah memeriksa suatu gugatan menyatakan bahwa penggunaan hak angket tersebut dalam menyelidiki suatu kasus bertentangan dengan norma hukum yg berlaku.

"Sebagai sebuah lembaga penegak hukum, seyogianya KPK bertindak di atas hukum dan konstitusi dan tidak melakukan upaya-upaya di luar hukum seperti meminta Presiden untuk mengintervensi DPR ketika akan menggunakan hak angket yang dijamin oleh UUD 1945 dan hukum yang berlaku," jelas Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut.

Suara.com

Berlangganan:


close

loading...