Apa Kabar Kasus "Papa Minta Saham", Masih Belum Ada Kejelasan ?

Kejaksaan Agung masih menggantung soal kasus dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Terakhir, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan bahwa kasus tersebut diendapkan, pada April 2016. Alasan Prasetyo saat itu yakni penyelidikan kasus tersebut belum ada perkembangan yang berarti.

Setahun berlalu, belum ada kepastian apakah penyelidikan kasus tersebut akan berlanjut atau tidak.

"Kita kan masalahnya sudah tahu sendiri. pemufakatan jahat ada batasannya," ujar Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017) malam.

Sudah Setahun Berlalu, Kelanjutan Kasus "Papa Minta Saham" Belum Jelas

Apalagi Novanto mengajukan uji materi atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Konstitusi. MK akhirnya menyatakan bahwa rekaman tersebut tidak bisa menjadi bukti dan patut dikesampingkan.

Kata Prasetyo, kasus ini masih ditangani di tingkat penyelidikan. Saat ditanya apakah kasus ditutup dan tak dilanjutkan ke penyidikan, Prasetyo memilih diam dan menjawab pertanyaan lain.

Sebelumnya, Prasetyo mengatakan, penyelidikan sulit dikembangkan salah satunya karena kejaksaan belum berhasil menghadirkan Riza untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, pihaknya tidak dapat melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Riza karena masih di tingkat penyelidikan. Penyelidik sudah tiga kali memanggil Riza untuk dimintai keterangan. Namun, Riza selalu mangkir dan tidak diketahui keberadaannya.

Kasus ini bermula dari pertemuan Maroef sewaktu menjabat Presiden Direktur PT Freeport, Novanto sewaktu menjabat Ketua DPR, dan Riza. Berdasarkan rekaman percakapan yang direkam Maroef, pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.


Berlangganan:


close

loading...