Mengapa Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok Belum Diputuskan? Begini Kata Johanes Suhadi

Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi menjelaskan alasan belum diputuskannya permohonanan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kata dia, belum diterimanya berkas banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Pengadilan Tinggi menjadi alasan utamanya.

"Nanti yang memutuskan itu (penangguhan penahanan atau tidak) adalah hakim. Tapi sampai saat ini berkas banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum kita terima," katanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/5/2017).



Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa apabila berkas banding tersebut sudah diterima, maka langkah selanjutnya adalah menentukan hakim yang akan menyidangkannya.

Setelah ada hakim, baru bisa diputuskan oleh hakim, apakah permohonan penangguhan penahanan tersebut diterima atau tidak.

"Untuk menentukan siapa hakimnya kan, terlebih dahulu kita terima berkas bandingnya. Nanti setelah itu, hakim yang ditunjukan akan memutuskannya," kata Suhadi.

Karena itu dia menyarankan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar. Sebab, kata dia, kemarin sudah beredar informasi bahwa Pengadilan Tinggi sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Berita bohong itu, saya juga dapat banyak pertanyaan tentang itu. Saya minta, jangan mudah percaya," katanya.

Selain itu, Suhadi juga mengomentari aksi demo yang mendesak Pengadilan Tinggi untuk menerima permohonan penangguhan. Kata dia, demo tersebut tidak dilarang. Sebab, Pengadilan akan tetap indepnden.

"Kita sifatnya independen, tidak terpengaruh oleh apa pun. Demo boleh saja, asalkan tidak melanggar," kata Suhadi.

Diketahui, Ahok sudah ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebelumnya dia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Ahok ditahan setelah divonis bersalah dalam kasus penodaan Agama Islam oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia divonis dengan dua tahun penjara.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan 2 tahun percobaan.


Berlangganan:


close

loading...